TORAJA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara meminta masyarakat tidak menggelar upacara adat untuk sementara waktu. Imbauan ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19.
Upacara adat tersebut seperti adat Rambu Solo (syukuran) maupun Rambu Tuka (kematian). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan pada 19 Januari 2021.
"Ada enam hal yang disampaikan Pak Bupati Toraja Utara dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara," ujar Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Toraja Utara, Anugerah Yaya Rundupadang, Selasa (26/1/2021).
Pertama, menghentikan semua kegiatan upacara adat (Rambu Solo dan Rambu Tuka) selama satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2021.
Kedua, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dunia sebagai pasien Covid-19, wajib langsung dimakamkan pada hari kematiannya sesuai dengan protokol kesehatan.
Ketiga, bila ada warga yang meninggal dengan status bukan pasien Covid-19 dapat diberikan izin selama satu hari untuk melaksanakan prosesi adat dan dimakamkan pada hari yang sama.
Keempat, apabila ada warga yang meninggal dunia bukan sebagai pasien Covid-19 dapat diberikan izin satu hari untuk menyelenggarakan ibadah kedukaan. Selanjutnya mayat disimpan untuk menunggu pelaksanaan upacara adat di waktu yang akan datang.
Selanjutnya, apabila ada warga Toraja Utara yang berdomisili di luar daerah dan meninggal bukan sebagai pasien Covid-19 dan keluarga ingin menguburkannya di Toraja Utara, diberi izin menyelenggarakan prosesi pemakaman selama satu hari dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Terakhir apabila ada warga Toraja Utara yang berdomisili di luar daerah dan meninggal sebagai pasien Covid-19 dan keluarga ingin menguburkannya di Toraja Utara, wajib meminta izin kepada Satgas Covid-19, dan harus dimakamkan pada hari kedatangan jenazah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait