Polisi berjaga-jaga di sekitar lokasi unjuk rasa. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Insiden dugaan penganiayaan polisi terhadap seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menjadi sorotan publik. Kronologi berawal saat korban menonton aksi massa di depan Kantor Gubernur Sulsel.

Dalam keterangan korban berinisial AM melansir dari akun Twitter @PBHI_Nasional, dia sempat menjelaskan kalau dirinya tak ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut.

"Tapi oknum polisi itu langsung memegang kerah baju saya, lalu memukul di bagian wajah dan kepala," kata AM diceritakan ulang oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia dalam akun Twitter-nya, Minggu (11/10/2020).

Kronologinya berawal saat Berawal saat AM meninggalkan rumah untuk menuju ke tempat makan yang ada di kawasan Racing pada Kamis malam, pukul 19.51 WITA.

Setelah makan, pukul 21.20 WITA, AM mencari tempat print yang ada di depan Kantor Gubernur Sulsel. Ketika itu banyak kerumunan massa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, sehingga dia duduk di depan minimarket.

Pukul 21.39, polisi datang dari dua arah, sehingga AM terjebak dalam kerumunan massa. Ketika itu dia ingin menghindari kepulan gas air mata namun diadang sejumlah anggota polisi. Ketika itulah terjadi insiden penganiayaan terhadap korban.

Awalnya AM berusaha menjelaskan bahwa dia bukan bagian dari massa aksi. Dia pun menjelaskan identitasnya sebagai dosen dan menunjukkan KTP. Namun beberapa polisi malah membabi-buta memukuli korban, sampai diinjak-injak.

"AM berusaha bangun kemudian terjatuh lagi, karena oknum polisi masih memukuli AM di bagian kepala dan di bagian paha menggunakan tameng," tulis @PHBI_Nasional.

Pada pukul 22.00 WITA, AM dibawa ke mobil taktis polisi, lalu dipukuli berulang kali. Dia sudah berusaha menjelaskan bahwa dirinya bukan bagian dari massa aksi, tapi polisi tak mengubrisnya.

Lalu dia dipindahkan ke mobil taktis lainnya pukul 22.30 WITA untuk pengambilan data. Kemudian seorang polisi memotong rambut korban. Dia sempat diamankan sebelum akhirnya dibebaskan pada Jumat (9/10/2020) karena terbukti tidak bersalah.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network