Persidangan kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, dituding sebagai dalang dugaan kasus suap yang melibatkan Nurdin Abdullah. Sebab ada aliran uang tanpa sepengetahuan Gubernur Sulsel nonaktif tersebut.

Kuasa hukum Agung Sucipto, Bambang Hartono mengatakan, sesuai berita acara pemeriksaan (BAP), tidak ada satu pun percakapan yang mengarah ke Nurdin Abdullah. Bahkan ada uang Rp2,5 miliar diterima tanpa sepengetahuannya.

"Uang Rp2,5 miliar itu tidak disampaikan kepada Nurdin Abdullah. Bisa saya berikan BAP-nya," kata Bambang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021).

Kemudian dari kesaksian Nurdin Abdullah pada 10 Juni lalu. Dia mengaku, sama sekali tidak tahu-menahu perihal pertemuan antara Edy Rahmat dan Agung Sucipto di sebuah rumah makan bertransaksi Rp2,5 miliar.

"Pak Gubernur saat jadi saksi sudah bersumpah bahwa dia tidak pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang tersebut. Saya bukan pengacara Pak Gubernur tetapi kita mencari suatu kebenaran," ujarnya.

Sementara itu dari kesaksian Edy Rahmat dalam persidangan terdakwa Agung Sucipto pada Kamis, 17 Juni 2021 lalu, dia mengakui bahwa Nurdin Abdullah sama sekali tidak tahu menahu pertemuannya dengan Agung Sucipto.

"Iya, bapak (NA) memang tidak tahu. Beliau tidak tahu jika uang Agung Sucipto ada di saya, nominalnya pun dia tidak tahu," katanya. 

Namun dia mengatakan, pernah dimintai tolong oleh Gubernur Nurdin Abdullah agar Agung Sucipto membantu sumbangan relawan pilkada. Hal ini disampaikan usai selesai acara di Rumah Jabatan Gubernur.

"Pak Gub (NA) meminta saya sampaikan ke Pak Anggung untuk bantu sumbangan relawan pilkda. Itu saja," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network