MAKASSAR, iNews.id - Eksekusi Stadion Andi Mattalatta eks Mattoangin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berujung bentrok, Rabu (15/1/2020). Tiga anggota Satpol PP terluka akibat serangan massa menggunakan busur dan batu.
Pantauan iNews, petugas gabungan dari Satpol PP, dan TNI-Polri diturunkan ke lokasi. Massa melakukan aksi bakar ban dan melemparkan petasan ke arah petugas gabungan yang berupaya melakukan eksekusi stadion.
Aparat gabungan dengan pakaian antihuru-hara dan tameng terus merengsek masuk dan memukul mundur hingga berhasil membuka paksa pintu pagar yang sebelumnya digembok oleh massa.
Kepala Satpol PP Sulsel Sulsel, Mujiono mengatakan, membenarkan tiga anggotanya terluka saat proses penertiban aset. Mereka terkena lemparan batu, busur dan petasan.
"Ini dilakukan agar stadion bisa ditata ulang dan bisa dilakukan gunakan secara aman dan nyaman baik digunakan masyarakat berolahraga maupun bermain sepakbola," kata Mujiono.
Menurut dia, eksekusi tersebut didasari Surat Keputusan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah per tanggal 9 Oktober 2020 soal pengambilalihan status stadion Mattoangin. Selain itu, area tersebut memang menjadi aset pemerintah.
Sementara itu, Pengelola Yayasan Olahraga Sulsel (YOS), Andi Ilhamsyah mengatakan, eksekusi stadion sebetulnya belum bisa dilakukan karena masih dalam proses hukum di pengadilan.
"Ini belum selesai prosesnya. Namun pemerintah sewenang-wenang melakukan eksekusi," kata dia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait