Suasana ricuh saat eksekusi lahan dan bangunan roko di Jalan Andi Jemma, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (11/5/2023). (Foto: iNews/Leo M Nur)

MAKASSAR, iNews.id - Eksekusi lahan dan bangunan ruko di Kota Makassar, Sulawesi Selatan sempat diwarnai kericuhan, Kamis (11/5/2023). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari sengketa lahan dalam kasus ayah gugat anak yang dimenangkan pemohon sesuai putusan Mahkamah Agung R.I/no/3343k/Pdt/2021.   

Peristiwa ini terjadi di salah satu ruko di Jalan Andi Jemma, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Sempat muncul perlawanan dari pihak tergugat saat petugas Pengadilan Negeri Makassar membacakan surat eksekusi.

Pantauan iNews, ada massa dari salah satu pihak yang bersengketa berusaha menghalangi pembacaan eksekusi hasil putusan PN Makassar. Dua orang yang diduga provokator bahkan sempat diamankan anggota Polrestabes Makassar bersama Polsek Rappocini yang dikerahkan untuk pengamanan.

Kendati sempat mendapat perlawanan, petugas eksekusi dari PN Makassar yang dikawal polisi akhirnya berhasil melakukan tugasnya.

Eksekusi ini dilakukan setelah pemohon Syamsuddin memenangkan gugatannya secara perdata atas lahan dan bangunan terhadap tergugat yang tidak lain anaknya sendiri Jamaluddin.

Usai dieksekusi, pihak yang berada di dalam bangunan tersebut diminta mengelurakan paksa barang-barang dari ruko tersebut. Sebelumnya, PN Makassar sudah memberikan imbauan pengosongan sendiri namun tidak diindahkan hingga terjadi eksekusi paksa.

Kapolsek Rappocini AKP Muh Yusuf mengatakan, objek sengketa ini melibatkan orang tua dan anak. Aparat hadir untuk melaksananakan pengamanan objek sengketa yang sudah ada keputusan pengadilan untuk eksekusi.

"Kami mengamankan eksekusi lahan yang sudah ada keputusan pengadilan dan prosesnya berjalan aman lancar," ujarnya.

Dia mengakui sempat ada saling dorong saat proses awal eksekusi namun semua dapat ditangani dengan baik.

"Sengketa ini antara orang tua dan anak. Dari pihak anak ada yang belum puas dengan keputusan namun kami beri sudah beri pengertian sehingga eksekusi berjalan aman," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network