KONAWE UTARA, iNews.id - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial M (37) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo mengatakan selain menangkap oknum ASN tersebut, pihaknya juga mengamankan rekannya berinisial N (44).
“ASN itu inisial M dan rekannya inisial N,” katanya, Jumat (7/4/2023).
Dia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Labungga, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut, Sultra.
Setelah menerima informasi itu pihaknya langsung menurunkan tim untuk menyelidiki terkait dengan peredaran narkotika di tempat yang diinformasikan.
“Setelah diselidiki, ternyata memang benar, kami langsung mengamankan M dan N di tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari tangan N, kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,45 gram dan dari ASN M, kami mengamankan sabu-sabu seberat 6,44 gram,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa N merupakan seorang residivis kasus serupa, dan M yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut.
Dirinya menegaskan akan terus gencar melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Selain itu, dia juga mengimbau dan meminta bantuan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba. Serta untuk selalu menginformasikan kepada kepolisian jika menemukan informasi terkait dengan peredaran gelap narkoba.
"Mari bersama-sama kita berantas ini peredaran narkoba," katanya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait