Meteran PLN. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Pelanggan listrik 450 VA kini harus bersiap-siap kembali merogoh kocek untuk membayar tagihan. Sebab, pemerintah mengurangi stimulus atau subsidi listrik khusus pelanggan 450 VA pada kuartal II-2021 (April-Juni). 

Pelanggan 450 VA misalnya, yang selama pandemi Covid-19 menikmati listrik gratis kini didiskon sebesar 50 persen. Pengurangan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi tiga menteri yaitu menteri ESDM, menteri keuangan, dan menteri BUMN pada 2 Maret 2021. 

Keputusan itu dilatarbelakangi kondisi perekonomian yang mulai membaik.

"Kami melihat data perekonomian Indonesia sudah mulai tumbuh," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Stimulus listrik terbagi dalam tiga ketentuan, yaitu diskon tarif listrik, relaksasi rekening minimum, dan relaksasi biaya abonomen. Berikut rinciannya:

DISKON LISTRIK

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :

Pascabayar : rekening listrik diberikan diskon 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban). Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen;

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):

Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban). Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

RELAKSASI REKENING MINIMUM

Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

1. Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);

2. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); 

3. Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas);

4. Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;

5. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

RELAKSASI BIAYA ABONEMEN:

Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi:

1. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA);

2. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan

3. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA);


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network