MAKASSAR, iNews.id - Dua pelaku penyerangan empat orang di salah satu minimarket Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi, Kamis (16/12/2021). Aksi mereka sebelumnya terekam kamera CCTV.
Korban penganiayaan kini masih dalam perawatan di rumah sakit. Dari empat pelaku, semuanya sudah ditangkap. Satu orang sebelumnya telah menyerahkan diri.
Dari penangkapan dua pelaku ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang. Keduanya berinisial RA (24) dan R (15)
Tertangkap kedua pelaku ini setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman itu, keempat pelaku menyerang tiga korban dengan cara membabi buta menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Panakukang, AKP Andi Ali Surya membenarkan penangkapan tersebut. Untuk sementara motif dari kejadian ini diduga akibat dendam lama. Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
"Kami mengamankan dua orang pelaku. Ini juga berkat kerja sama dengan kedua keluarga pelaku," kata Andi, Kamis (16/12/2021).
"Status pelaku setelah pemeriksaan sudah kami tetapkan tersangka," ucapnya.
Kini kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP kuhp ayat 2 tentang kasus penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait