MAKASSAR, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ranperda bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di daerah ini.
"Masyarakat kita sekarang ini banyak yang menjadi korban perdagangan manusia sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi mereka," ujar Pimpinan Rapat Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel Marjono di Makassar, Senin (7/3/2022).
Dia mengatakan lahirnya aturan terkait TPPO, maka nantinya masyarakat akan terlindungi dengan payung hukum yang jelas. Pasalnya tidak jarang modus para pelaku adalah dengan memberikan tawaran pekerjaan bagi calon korban.
"Sudah banyak kejadian, tadinya dijanjikan iming-iming lapangan pekerjaan, ternyata dijual, bahkan ada yang dijual sampai ke luar negeri," ungkap legislator Fraksi PDIP itu.
Pihaknya telah mengajukan pembentukan pansus guna segera menggodok perda tersebut.
Kendati ada undang-undang beserta turunannya yang mengatur soal perdagangan manusia, dia berhasap ranperda ini akan memberikan penguatan aturan yang lebih baik.
Terkait aturan TPPO katanya, telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang mengatur sanksi bagi para pelaku.
Selain itu juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang T ata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait