MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap dokter perempuan sekaligus pemilik klinik kecantikan di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (14/1/2022). Dokter berinisial CMW (35) ini ditangkap karena diduga memalsukan hasil tes Covid-19 berupa pembuatan surat keterangan PCR dan antigen palsu.
Kasus ini terungkap berawal adanya informasi masyarakat. Dari penyelidikan diketahui pelaku telah membuat surat keterangan PCR dan antigen palsu sejak pertengahan 2021.
"Fakta-fakta yang kita dapatkan dari penyelidikan bahwa sejak pertengahan 2021 membuat surat keterangan hasil PCR atau antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana dalam konferensi pers di Polda Sulsel, Rabu (19/1/2022).
Dia mengungkapkan, untuk mendapatkan hasl tes PCR dan antigen, pelaku hanya meminta kosumennya mengirimkan fotokopi identitas melalui Whatsapp tanpa harus mendatangi klinik. Konsumennya, kata dia diminta mengirimkan rekening hasil pembayaran.
"Kemudian fakta-fakta yang ditemukan, yaitu surat antigen sebesar Rp75.000-Rp100.000. Keuntungannya digunakan untuk membayar karyawan dan operasional salon tersebut," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait