ENREKANG, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Enrekang dan sejumlah tokoh mendorong pihak kepolisian untuk memproses hukum terhadap dokter Andiany yang menyatakan tidak percaya adanya Covid-19.
Pernyataan kontroversial dokter tersebut yang viral di media sosial telah membuat gaduh masyarakat.
Ketua MUI Kabupaten Enrekang, KH Amir Mustafa mengatakan, pandangan dr Andiany salah dan tidak sesuai dengan keilmuan dan kondisi terkini berdasarkan ilmu kedokteran secara umum saat ini di dunia dan Indonesia.
"Pendapat dr Andiany telah mencederai profesi kedokteran dan berpotensi menyesatkan masyarakat, apa lagi saat ini protokol kesehatan dan vaksinasi merupakan upaya bersama dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19 yang dialami seluruh dunia saat ini," katanya, Minggu (5/9/2021).
Dia menegaskan, MUI mendukung proses hukum sesuai dengan norma dan aturan hukum terhadap dr Andiany.
"Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh terhadap informasi-informasi atau berita-berita yang tidak benar atau hoaks terutama berkaitan Covid-19 dan pedomani sumber informasi yang berkompeten dan punya kapasitas yang jelas,” katanya.
Pernyataan lainnya juga datang dari dr Sry. Kepala Rumah Sakit Puang Sabbe Anggeraja ini menegaskan, pandangan dr Andiany yang viral di media sosial itu sangat keliru sehingga bisa membuat masyarakat menjadi bingung.
"Karena penyataan tersebut tidak berdasarkan keilmuan terbaru mengingat ilmu kedokteran itu semakin hari semakin berkembang dan masa pandemi Covid ini sejak 2020 masuk di Indonesia," ungkap dr Sry.
Dia juga mengajak agar masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan yang beredar luas di masyarakat tentang pandemi Covid-19.
Ketua GP Ansor Kabupaten Enrekang juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya terkait adanya surat pernyataan oknum dokter yang menyatakan bahwa Virus Covid-19 itu tidak ada, serta meminta aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait