Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021). (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, iNews.id - Tim kuasan hukum Nurdin Abdullah bersiap untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memovonis kliennya 5 tahun penjara. Ada waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, mengaku menghormati keputusan majelis hakim. Timnya enggan mengomentari lebih jauh vonis tersebut.

Menurut dia, ada tenggat waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan keputusan itu. Waktu ini bakal diupayakan sebagai langkah mencari keadilan bagi kliennya.

Tim akan berkonsolidasi dengan Nurdin Abdullah untuk membahas rencana banding. "Sejauh mana sikapnya dengan putusan yang sekarang," kata Irwan, Selasa (30/11/2021).

Dia mengatakan, setelah agenda putusan yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam. Tim kuasa hukum akan melangsungkan pertemuan di Jakarta, mengingat Nurdin Abdullah ditahan di sana.

"Sementara kami rapat untuk mengambil sikap. Tentunya dengan mengutamakan sikap utama Pak Nurdin sebagai terdakwa yang menjalankan pidana ini," ujar Irwan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino menyebut, Nurdin Abdullah selaku terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network