Satres Narkoba Polres Kendari menangkap dua pengedar narkoba yang mendapatkan barang dari dalam lapas. (Foto: Hasil tangkapan layar)

KENDARI, iNews.id – Dua pengedar narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya ditangkap saat asyik menggunakan narkoba di rumahnya di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Satu dari tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Dari tangan kedua tersangka, diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket sedang seberat 167,40 gram.

Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan para tersangka mereka mengaku memperoleh narkoba itu dari seseorang bernama Ilong di Lapas II Kendari. Kedua tersangka dijanjikan imbalan uang sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengedarkan paket narkotika.

“Pengangkuan tersangka memperoleh barang dari sesorang yang bernama Ilong yang disebutkan merupakan salah satu warga binaan di lapas II kendari,” ujarnya, Sabtu (12/2/2022)

Kedua tersangka diduga menyalahi pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. 


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network