SENGKANG, iNews.id - Seorang warga di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), disidang karena kedapatan buang sampah sembarangan. Hakim menjatuhkan hukuman berupa denda membayar uang Rp10.000.
Warga berinisial RR ini tertangkap tangan tim terpadu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2006 di sekitar Pasar Sentral Sengkang, Selasa (17/11/2020).
Kasatpol PP Wajo, Andi Junaidi Hafid mengatakan, dalam razia pada Selasa kemarin, sejumlah warga yang kedapatan melanggar aturan tersebut, langsung mendapat sanksi sidang di tempat.
"Mereka langsung disidang dengan denda Rp100.000 dan maksimal Rp50.000," kata Junaidi di Kabupaten Wajo, Sulsel, Rabu (18/11/2020).
Perda No 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan, memuat sanksi denda paling banyak Rp5 juta atau pidana tiga bulan. Dengan adanya regulasi ini, warga diharap tidak membuang sampah sembarangan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait