MAKASSAR, iNews.id - Liestiaty Fachruddin yang merupakan istri Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menolak diperiksa sebagai saksi untuk suaminya. Dia enggan datang untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Liestiaty dipanggil KPK pada Senin (24/5/2021) sebagai saksi dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"Namun dia tidak hadir dan mengonfirmasi kepada penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/5/2021).
Namun tim penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Liestiaty sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
"KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir dijadwal pemanggilan berikutnya," ujar dia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait