PAREPARE, iNews.id – Sebanyak 101 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (8/4/2022) siang. Para PMI tersebut dideportasi karena masalah hukum atau tidak memiliki dokumen resmi.
Para PMI yang menumpangi Kapal Motor Thaliya itu mengaku sempat ditangkap oleh pemerintah Malaysia sebelum akhirinya dideportasi.
Salah seorang PMI bernama Andi Lulu mengatakan dideportasi karena tersangkut kasus hukum. Dia mengaku sempat merasakan jeruji penjara di Malaysia.
“Masuk penjara dulu 13 bulan. Teman-temana da yang satu tahun, ada yang dua tahun
Andi mengatakan masih ingin kembali ke Malaysia karena ada keluarganya di sana.
“Saya punya keluarga masih ada di Sabah. Mereka lengkap paspornya,” ujarnya.
PMI yang dideportasi lainnya, Mika mengaku tak memiliki paspor hingga akhirnya dideportasi.
“Tidak ada paspor,” ungkapnya.
Dari data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pelanggaran para PMI ini didominasi karena tidak memiliki izin tinggal saat berkerja di Malaysia
“Mereka adalah pekerja yang memiliki dokumen tidak valid lagi sehingga oleh pemerintah Malaysia setelah melakukan penangkapan kemudian dideportasi ke Indonesia,” ujar Kepala BP2MI Wilayah Sulsel, Maluku dan Papua Muhammad Agus Bustami.
Para PMI ini selanjutnya dibawa ke pos pelayanan badan BP2MI Kota Parepare untuk selanjutnya di pulangkan ke daerah asal mereka.
Tercatat, sejak kurun waktu dua tahun terakhir ada sebanyak 6000 PMI yang telah dideportasi dari Malaysia.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait