LUWU TIMUR, iNews.id - Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap tiga warga Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga terlibat jaringan teroris. Mereka diamankan sejak 14-16 Agustus 2021.
"Iya betul, ada tiga orang (ditangkap) inisial H, N dan S, usianya di atas 40 tahun," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (20/8/2021).
Menurut dia, petugas masih mengembangkan kasus tersebut. Ketiga orang itu ditangkap di sejumlah lokasi di Luwu Timur sejak tanggal 14 sampai 16 Agustus.
Dia melanjutkan, polisi lebih dulu menangkap H di kediamannya sekitar Kecamatan Malili pada 14 Agustus, sekira pukul 12.10 WITA. Pria yang bekerja sebagai petani itu ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Beberapa barang yang diamankan yakni, satu unit senapan angin, 16 eksemplar buku, empat unit ponsel dan satu unit sepeda motor. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dengan mencari orang lain yang terindikasi.
Dua hari kemudian, tepatnya, 16 Agustus sekitar pukul 08.00 WITA, petugas kembali menangkap N di sekitar Kecamatan Towuti. Densus mengindentifikasi bahwa NS diduga tergabung dalam jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita sejumlah bukti di antaranya seperti satu pucuk senjata, tiga pucuk pistol dan dua pucuk pistol rakitan. Petugas kemudian kembali mengembangkan penangkapan itu.
Di hari yang sama tepatnya pukul 17.20 WITA, petugas menangkap SA di sekitar Kecamatan Wotu, Luwu Timur. Petani itu, ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Seperti 14 buku tentang tauhid dan jihad, satu ponsel dan motor.
Namun, Zulpan masih enggan menjelaskan lebih jauh latar belakang penangkapan ketiganya. "Kalau itu saya belum bisa jelaskan karena masih dalam pengembangan," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait