MAKASSSAR, iNews.id - Seorang supir dan buruh bangunan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan diamankan polisi lantaran kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya menjadi pengedar narkoba demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
RD dan UC terpaksa harus menikmati dinginya bui karena kedapatan membawa sabu seberat 28 gram. Mereka diamankan di daerah Sungai Poso Kota Makassar.
Kedua pelaku menyimpan barang haram tersebut dalam bohlam lampu.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, Kompol Ivan Wahyudi mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap RD bersama barang bukti narkoba jenis sabu kemudian dilakukan pengembangan dan ditangkap UC.
“Jadi disimpan di bohlam lampu untuk mengelabui petugas. Ini semua pemain baru. Yang satu sopir dan satu lagi buruh bangunan,” katanya, Selasa (15/2/2022).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 28 gram di bungkus dalam saset kecil. Lalu timbangan digital, uang tunai, dan juga HPyang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli ataupun kurir.
RD dan UC masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Satresnarkoba Polrestabes Makassar. Para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 UU No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait