PAREPARE, iNews.id - Seorang mahasiswi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial VR (22), ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencuri motor milik teman satu kosnya di kawasan Perumahan Permai, Kecamatan Ujung.
Kapolsek Ujung Kompol Muhammad Anwar mengatakan, motif pelaku mencuri motor karena kesal sering digosipkan oleh korban kepada keluarganya di kampung.
"Jadi, pelaku nekat mencuri motor temannya sendiri karena kesal kepada korban pemilik motor yang selalu menggosip dirinya kepada keluarga di kampung bahwa pelaku sering membawa laki-laki ke rumah kosnya," katanya, Kamis (19/1/2023).
Dia mengatakan, dalam aksinya, VR mengajak rekannya seorang lelaki berinisial AG (35) yang masih ada hubungan keluarga untuk mencuri motor teman kosnya saat ditinggal pulang ke kampungnya.
Korban yang mengetahui motornya hilang dicuri orang langsung melapor ke polisi hingga kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Kedua pelaku diringkus bersama barang bukti sebuah motor matic milik korban yang telah diubah warnanya di rumah orang tua VR, sementara rekannya AG diringkus di rumah istrinya," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolres Parepare.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 subsidier Pasal 362 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait