Pria di Tana Toraja, Paruru Daeng Tau, mengaku sebagai nabi dan rasul terakhir membuat geger media sosial. (Foto: iNews/Jufri T)

TORAJA, iNews.id - Seorang pria asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan(Sulsel), bernama Paruru Daeng Tau  mendadak viral di media sosial setelah mengaku dirinya sebagai rasul terakhir. Karena ulahnya, dia pun dipenjara atas kasus penistaan agam.

Kasus Paruru Daeng Tau viral di akhir tahun 2019. Kala itu, Daeng Tau saat itu menghebohkan media sosial usai dirinya menjadi pimpinan Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) di Dusun Mambura, Desa Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulsel. 

Saat dikonfirmasi, Paruru Daeng Tau membantah kalau dirinya telah mendeklarasikan diri sebagai rasul terakhir. Apalagi sampai disebut apa yang dia ajarkan ini bertentangan dengan rukun Islam. 

"Saya tidak pernah melarang puasa, apalagi salat lima kali sehari," kata Paruru di Makodim 1414/Tana Toraja, Senin (2/12/2019).

Sebelumnya, media sosial geger dengan adanya ajaran LPAAP yang dipimpin Paruru Daeng Tau yang punya sekitar 50 orang pengikut. Disebutkan juga, dalam ajaran tersebut anjuran salah hanya dua kali sehari. Selain itu, dia mengubah aturan soal zakat, puasa dan ibadah haji.

"Saya bersumpah, saya tidak pernah mengatakan kalau saya ini nabi atau rasul," ujar dia.

Rupanya, terdeteksi, pelaku telah beraktivitas menyebarkan ajarannya itu sejak Juni hingga Juli 2019, dan ada delapan Kepala Keluarga (KK) jadi pengikutnya. Dia pun dilaporkan MUI Tana Toraja.

Daeng Tau telah melanggar pasal 156 huruf A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network