SOPPENG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Soppeng menyiapkan aturan baru bagi warga yang menggelar resepsi pernikahan. Aturan ini bertujuan untuk menekan klaster penularan virus corona di daerah tersebut.
Aturan tersebut di antaranya, membatasi jumlah pengantar pengantin, tempat duduk tamu undangan, hidangan makanan tidak menggunakan prasmanan, diganti dengan nasi kotak, serta, waktu tamu diatur agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Tamu undangan yang sudah memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai diharapkan untuk segera meninggalkan lokasi acara," kata Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, Rabu (20/1/2021).
Untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Soppeng akan menyiapkan sejumlah tahapan, agar aturan ini dapat dipatuhi masyarakat.
Sebab jika aturan dilanggar, akan ada sanksi teguran dan pembubaran oleh tim Satgas Penanganan Covid-19 dibantu personel TNI-Polri.
"Tindakan ini akan dilakukan secara bertahap, jika ada yang melanggar akan diberikan teguran atau sanksi," ujarnya.
Sementara Dandim 1423 Soppeng, Letkol Infantri Richard Maribot Butarbutar mengatakan, masyarakat harus diberikan pemahaman tentang bagaimana menerapkan protokol kesehatan, khususnya saat resepsi pernikahan.
Apabila ada pengantin yang berasal dari luar daerah, harus mengantongi surat bebas Covid-19. Selain itu adanya batasan jarak antartamu undangan dan lainnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait