PALOPO, iNews.id - Calon wali kota (Cawalkot) Palopo, Sulawesi Selatan, Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palopo Jalan Jenderal Soedirman, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin (9/4/2018).
Majelis hakim menyatakan Ome terbukti telah melakukan tindak pidana menghasut dan menfitnah saat kampanye. Selain vonis empat bulan, Ome juga dikenakan denda sebesar Rp1 juta subsider satu bulan penjara dengan hukuman percobaan enam bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan ujaran kebencian atas pidato yang mengkritik pemerintah yang dianggap tidak pro ulama saat peresmian salah satu posko pemenangan di Kecamatan Wara Timur,” kata majelis hakim.
Meski divonis bersalah, terdakwa hanya menjalani masa percobaan selama enam bulan. Jika dalam masa percobaan tersebut Ome kembali melakukan tindakan yang sama maka Achmad Syarifuddun harus menjalani masa kurungan empat bulan.
Seusai sidang, Ome langsung menemui massa dan simpatisan yang menunggu di luar PN Kota Palopo, bahkan sejumlah simpatisan menangis histeris melihat Wakil Wali Kota Palopo nonaktif tersebut saat menyampaikan orasi.
Menurut Ome, hukuman massa percobaan atas dirinya merupakan sarat rekayasa dan penuh kepentingan politik. "Kasus saya ini sarat rekayasa dan penuh nuansa politik. Biarlah masyarakat yang menilai semua ini. Yang penting, saya akan tetap maju," tandasnya.
Ome juga akan kembali melakukan koordinasi dengan tim dan kuasa hukum untuk banding. “Ya, saya pertimbangkan akan melakukan banding,” ucapnya.
Untuk diketahui, Calon Wali Kota Palopo, dalam kampanyenya pada 21 Februari 2018 lalu berujung pada masalah ujaran kebencian. Sejumlah kalimat yang disampaikan olehnya dinilai mengandung unsur ujaran kebencian terhadap pemerintah sehingga melalui meja gakumdu Ahmad Syarifuddin Daud dinilai bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait