Buronan pencuri47 karung konsetrat PT freeport (pakai topi) ditangkap polisi di salah satu SPBU Makassar. (Foto:Leo Muhammad Nur/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Buronan kasus pencurian 47 karung konsentrat emas milik PT Freeport Kabupaten Mimika, Papua ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku yakni Aldi Mamente (43).

Dia ditangkap polisi oleh anggota Unit Jatanras Polrestabes Makassar di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum  (SPBU)  di Makassar.

Diketahui, peristiwa pencurian sebanyak 47 karung konsentrat emas seberat 25 kilogram milik PT Freeport ini terjadi pada bulan Januari 2023.  

Dalam melakukan aksinya, Aldi tidak sendirian, dia dibantu sembilan rekannya yang sudah lebih dulu ditangkap. 

Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah mengatakan, penangkapan ini setelah Polres Mimika memberikan informasi terkait keberadaan buronannya yakni pelaku pencurian konsentrat emas PT Freeport melarikan diri ke Kota Makassar. 

Mendapat informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.

"Jadi kasusnya di DPO-nya merupakan kasus pencurian konsentrat emas bahan pembuatan emas sejumlah 47 karung," katanya, Minggu (26/2/2203) malam.

Pelaku berhasil ditangkap polisi di salah satu SPBU. Saat ditangkap pelaku mengakui telah bersembunyi sekitar satu bulan di Makassar  dan hendak kabur ke kota lainnya untuk melarikan diri.

"Pelaku diamankan di daerah Biringkanaya pada saat sedang melarikan diri," ujarnya.

Sementara itu, pelaku Aldi Mamente mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian bersama dengan sembilan rekannya di PT Freeport di area portsite.

"Sembilan yang sudah ditangkap. Pelaku 10 orang. Ambil konsterat ambil 47 karung," katanya.

Dalam melakukan aksinya, mereka menyuap sekuriti tersebut dengan uang puluhan juta agar dibiarkan melakukan aksi pencurian.

"Dijemput sama mobil patroli setelah itu dijemput lagi sekuriti. Saya kenal (sekuriti), saya kasih uang 60 juta," ungkapnya 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan diserahkan kepada pihak Polres Mimika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network