MAKASSAR, iNews.id - Seorang buronan kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal ikan di Kabupaten Bulukumba, ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diamankan di halaman parkir RS Siloam Makassar.
Buronan berinisial ARF ini merupakan Direktur PT Phinisi Semesta Bulukumba diduga melakukan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT sebanyak dua unit.
Pengadaan barang tersebut diminta Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012 senilai Rp2,4 miliar lebih.
Namun belakangan, pengadaan kapal ikan tersebut bermasalah, sehingga diproses hukum karena ditemukan sejumlah kejanggalan. Akhirnya, yang bersangkutan dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
"Tersangka ARF dinyatakan buron sejak tahun 2018, karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, saat dikonfirmasi Selasa (25/5/2021).
Untuk penanganan perkara tipikor terhadap tersangka, kata dia, sementara dalam proses penyidikan Kejari Bulukumba dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp424 juta.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait