Mantan politikus Partai Golkar Risman Pasigai ditangkap Kejaksaan Agung di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto Kejagung).

MAKASSAR, iNews.id  - Tim Tangkap Boronan (Tabur) Kejaksaan berhasil menangkap terpidana politikus Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel), M Risman Pasigai di Jakarta pada Senin (4/4/2022) malam. Politikus Golkar ini telah menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar selama setahun, usai divonis atas kasus pencemaran nama baik.

"Terpidana telah divonis inkrah enam bulan penjara, pada 3 Maret 2021. Bersangkutan sudah tiga kali kita panggil, tapi tidak kooperatif. Akhirnya, kami bekerja sama intelijen Kajati dan Kejagung menetapkan terpidana sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari saat konferensi pers di kantornya, Selasa (5/4/2022). 

Seperti diketahui pelaku dikenakan pasal 311 ayat 1 KHUP tentang pencemaran nama baik dengan vonis penjara enam bulan.

Dia mengatakan setelah ditangkap Risman Pasigai langsung dibawa ke Makassar untuk menjalani hukuman penjara.

"Kita deteksi keberadaannya dimana, dan dilakukan penangkapan tadi malam di salah satu warung kopi Jalan Wahid Hasyim, Jakarta. Setelah penangkapan langsung dibawa tim ke Makassar untuk menjalani proses pidana penjaranya," ujarnya. 

Risman Pasigai merupakan orang dekat politisi senior Partai Golkar, Nurdin Halid.  Kasus ini bermula saat dirinya sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel pada 26-27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.

Saat itu, ada dua orang kader Golkar berinisial HA dan MT datang membagikan selebaran sekaligus menyampaikan aspirasi penolakan Nurdin Halid sebagai calon Ketua DPD Golkar Sulsel.  Keduanya juga memprotes Musda tersebut karena dinilai melanggar aturan organisasi kepartaian.

Panitia keamanan saat itu langsung bergerak meminta keduanya keluar ruangan, sesaat HA di luar berbicara dengan terpidana. Panitia serta aparat kepolisian meminta HA segera menjauhi arena Musda agar tidak terjadi kericuhan.

Terpidana Risman Pasigai lantas memberikan pernyataan kepada media saat itu bahwa keduanya merupakan Rusdin Abdullah yang juga kader senior Golkar Sulsel yang mau mengacaukan Musda.

Namun belakangan, korban RA tidak terbukti menyuruh saksi HA dan MT datang ke arena Musda untuk mengacau kegiatan tersebut sehingga korban merasa di fitnah serta dicemarkan nama baiknya.

Akhirnya korban RA melaporkan ke polisi hingga berperkara di Pengadilan Negeri Makassar. Pada sidang tingkat pertama terpidana diputus bebas bersyarat.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi menggugurkan putusan itu, selanjutnya berperkara di tingkat Kasasi. Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis enam bulan penjara.


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network