Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. (Foto: Sindonews).

LUWU UTARA, iNews.id - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, tak melarang warganya pulang ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19. Namun keberadaan para pemudik ini harus terdata dan mendapat pemantauan dari aparatur desa hingga tingkat RT/RW.

Bupati Indah menginstruksikan kepada para camat untuk mendata keberadaan warga dari luar Kabupaten Luwu Utara yang baru saja tiba di kampung halaman.

"Masa tanggap darurat Covid-19 telah diperpanjang hingga 29 Mei 2020, akibatnya cukup banyak keluarga dan warga kita yang pulang kampung," kata Indah kepada wartawan di Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, Minggu (29/3/2020).

Dia berharap, para camat lebih mendorong jajarannya tingkat desa/kelurahan hingga kepala dusun dan kepala lingkungan, aktif mendata warga yang baru tiba di kampungnya, khusususnya bagi mereka dari wilayah endemik virus corona.

"Ingatkan mereka melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari. Untuk memudahkan pemantauan, mohon bekerja sama dengan keluarga dan melibatkan Babinsa/Babinkantimbas," ujarnya.

Terkait dengan banyaknya informasi yang tidak benar beredar melalui media sosial, Bupati Indah juga berharap, para camat membekali kepala dusun dan kepala lingkungan dengan informasi yang utuh.

"Penting juga untuk tidak membuat stigma buruk terhadap OTG, ODP, dan PDP, tetapi justru harus di-support agar mereka konsisten melalui masa karantina dan pemulihan," katanya.

Kemudian para camat dan kepala desa diminta secara terus menerus dan persuasif kepada masyarakat untuk menunda kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

"Lalu menutup sementara tempat hiburan, pasar malam, tempat-tempat wisata baik yang dikelola oleh pemerintah, bumdes, atau swasta lainnya," ujar Indah.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network