MAKASSAR, iNews.id - Arisan emak-emak senilai Rp2,5 miliar di Makassar yang viral beberapa waktu lalu mendatangkan dampak positif. Banyak pengusaha kosmetik dan jenis usaha lainnya yang serempak mengajukan pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Video ibu-ibu pengusaha yang ikut arisan dengan nilai miliaran rupiah itu adalah adanya keinginan dari para pengusaha membuat NPWP untuk kepentingan perpajakan," ujar Plt Kabid Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Sulselbartra, Alimuddin Lisaw, Rabu (31/5/2023).
Dia mengaku telah mendapat laporan dari berbagai kantor pajak baik di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), dan Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pengajuan pembuatan NPWP baru tersebut.
"Itu di berbagai daerah wilayah kerja kami. Jadi laporan dari wilayah Sulsel, Sulbar dan Sultra. Tiap hari itu ada puluhan orang yang ajukan pembuatan NPWP," katanya.
Alimuddin mengatakan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak juga cukup tinggi. Termasuk pengajuan untuk pembuatan NPWP bagi wajib pajak.
Dia mengatakan, pihaknya akan dengan senang hati membantu warga yang ingin mengajukan pembuatan NPWP, maupun bertanya langsung tentang kewajiban-kewajiban para wajib pajak.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Data dan Potensi Perpajakan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulselbartra, Soebagio, mengatakan pihaknya sudah mengetahui video viral flexing atau memamerkan kekayaan para sosialita di Makassar yang melakukan arisan dengan nominal lebih dari Rp2,5 miliar.
"Kami sudah mengetahui arisan yang viral itu dan akan segera melakukan pengecekan terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) para pengusaha itu," ujarnya.
Subagio menjelaskan, salah satu fungsi dari Ditjen Pajak adalah melakukan edukasi dan pengawasan kepada masyarakat. Dia mengatakan, ketentuan perpajakan menganut sistem self assesment atau sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung atau membayar pajak yang seharusnya tertuang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Ketentuan perpajakan itu sistemnya self assessment, itu di mana wajib pajak (WP) hitung sendiri dan berapa kewajiban bayar pajaknya," katanya.
Mengenai arisan itu, pihaknya masih melakukan pengecekan dan akan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak serta membandingkan data yang dilaporkan dengan SPT Tahunannya.
Bukan cuma itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan dengan cara mengumpulkan data-data secara eksternal melalui asosiasi, data lapangan maupun dari media massa.
"Jadi model pengumpulan data ada dua, secara internal dan eksternal. Untuk internal itu memeriksa data SPT Tahunan yang dilaporkan, bukti potong dan lainnya. Kalau secara eksternal dengan mengumpulkan data dari asosiasi, data lapangan maupun melalui media massa," ucapnya.
Sebelumnya, arisan emak-emak sosialita di Makassar mendadak viral karena jumlahnya yang di atas normal bagi kalangan pada umumnya. Arisan senilai Rp2,5 miliar itu viral di Sulsel.
Dalam video berdurasi 3,28 menit, arisan itu menyebutkan setiap orang mengumpulkan Rp100 juta setiap bulan. Total ada sekitar 25 emak-emak sosialita yang masuk dalam kelompok arisan tersebut.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait