GOWA, iNews.id - Kasus penikaman di Gowa terjadi antarsesama wanita pedagang es kelapa muda di Jalan Agussalim, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Insiden ini diduga dipicu rasa kesal karena persaingan dagangan.
Pelaku berinisial A alias RO nekat menikam korban berinisial RA (19) menggunakan senjata tajam jenis badik. Penikaman terjadi saat keduanya sedang berjualan di lokasi yang sama.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami dua luka tusukan di bagian perut dan tangan. Korban langsung dilarikan ke IGD RSUD Syekh Yusuf Gowa untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Dia kabur hingga ke area semak-semak saat dikejar warga yang mengetahui kejadian tersebut.
Namun, pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Warga berhasil menangkap pelaku di Jalan Agussalim sebelum akhirnya sempat diamuk massa.
Saksi mata, Pandi Palallo, mengungkapkan detik-detik kejadian saat pelaku melarikan diri usai menikam korban.
"Pelaku menikam korban. Dia bawa senjata tajam, kami kejar lalu lari," ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku dari amukan warga. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
"Penikaman oleh seorang perempuan dengan korban juga perempuan," katanya.
"Pelaku sempat lari dan sembunyi di semak-semak lahan kosong namun dapat kami amankan," ucapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam jenis badik yang digunakan untuk menikam korban. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk proses penyidikan.
Saat ini, pelaku penikaman di Gowa telah diamankan di Unit Reskrim Polres Gowa. Dia dijerat Pasal 446 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait