Seorang pelaku prank di RSUD Tenriwaru Bone diamankan polisi. (Foto: iNews/Bulan Sri Indra Maya).

WATAMPONE, iNews.id - Polisi menetapkan seorang perempuan muda berinisial AR (20) yang melakukan prank virus corona di RSUD Tenriwaru Bone sebagai tersangka. Sedangkan tiga rekannya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun, mengatakan dalam proses penyidikan, AR terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama di lingkungan RSUD Tenriwaru Bone.

"Iya sudah tersangka. Tiga lainnya wajib lapor," kata AKP Pahrun kepada wartawan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (13/5/2020).

Pahrun mengatakan tersangka AR dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun.

Sebelumnya AR bersama ketiga rekannya diduga membuat lelucon dengan mengaku terinfeksi corona. Dia sempat dibawa ke puskesmas hingga dirujuk ke RSUD Tenriwaru Bone. Namun ketika mendapat penanganan tim medis, AR tiba-tiba meninggalkan ruang perawatan dan berteriak "prank".


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network