Pelaku penganiayaan bayi di Makassar diamankan polisi. (Foto: iNews/Nur Bone).

MAKASSAR, iNews.id - Seorang pengemudi ojek online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi karena diduga menganiaya bayi berusia 14 bulan. Motif pelaku karena kesal korban sering menangis dan rewel.

Hasil keterangan sementara pelaku MRP saat diinterogasi petugas Polsek Panakukkang, dia mengakui, telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun dia mengatakan, ibu korban sebagai pelapor pun kerap melakukan kekerasan serupa.

"Bukan saya saja, mamahnya (ibu korban) juga," kata MRP di Mapolsek Panakukkang, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (10/2/2021).

Sebelumnya polisi menangkap seorang pengemudi ojek online yang diduga menganiaya bayi. Pelaku bersembunyi di rumah temannya untuk menghindari kejaran petugas.

Motifnya lantaran kesal korban kerap menangis dan rewel. Penganiayaan ini terjadi di salah satu rumah kos Jalan Haji Kalla, Kecamatan Panakkukang Makassar.

Pelaku memiliki hubungan asmara dengan ibu korban. Mereka tinggal bersama di rumah tersebut. Namun karena kasus penganiayaan ini, sang pacar melaporkan pelaku ke polisi.

"Saat ini korban dirawat di RS Bhayangkara Makassar. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk ibu korban setelah memeriksa keterangan pelaku," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network