MAKASSAR, iNews.id - Biaya rapid test bagi warga yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri ditetapkan sebesar Rp150.000. Warga diminta melapor ke pemerintah bila ada yang menetapkan harga di luar ketentuan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel), Ichsan Mustari mengatakan, biaya ini berlaku untuk pemeriksaan di rumah sakit dan klinik yang memiliki linsensi kesehatan.
"Kalau sudah ada ketentuan harus dijalankan. Kalau ada laporan, kami akan ditindaklanjuti," kata Kadinkes Ichsan di Kota Makassar, Sulsel, Jumat (10/7/2020).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan tertanggal 6 Juli 2020, batas tarif rapid test sudah ditetapkan sebesar Rp150.000. Karena itu, jangan sampai ada faslitas kesehatan yang malah sengaja membuat harga baru.
Kepala Dinkes Makassar, Naisyah Tun Azikin, memastikan batas tarif rapid test ini berlaku di semua layanan kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit, dan klinik, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.
"Dengan surat edaran ini masyarakat bisa tahu harga rapid test segitu. Jadi tidak khawatir lagi kalau mau cek kesehatannya," ujar dia.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait