MAKASSAR, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020 sebagai panduan umat Muslim mencegah wabah virus korona, termasuk ketentuan dalam beribadah. Karena kebijakan batasan jarak sosial dinilai melarang umat melaksanakan salat berjamaah.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan fatwa lengkap MUI tersebut dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Berikut isi Fatwa MUI:
- Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit sebagai bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.
- Orang yang telah terpapar virus korona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadi penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti salat rawatib, salat tarawih, dan salat ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tablig akbar.
- Bagi yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar virus korona harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Jika dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka dia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di kediaman masing-masing. Serta meninggalkan jamaah salat rawatib, tarawih, dan salat ied di masjid atau tempat umum lainnya. Selanjutnya dalam hal dia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka dia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus korona. Seperti tidak kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, dan cium tangan, lalu membawa sajadah sendiri serta sering membasuh tangan dengan sabun.
- Dalam kondisi penyebaran virus korona tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat muslim tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran virus korona, seperti jamaah salat rawatib, salat tarawih dan salat ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
- Dalam kondisi penyebaran virus korona terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
- Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan virus korona terkait masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.
- Pengurusan jenazah terpapar virus korona, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk prosedur menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar virus korona.
- Umat Islam agar mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, dan membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu. Kemudian memperbanyak selawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah agar diberi perlindungan dan keselamatan dari musibah serta marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah virus korona.
- Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait