Pelajar SMP di Maros diperkosa pria bertato di kebun ubi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MAROS, iNews.id – Seorang bertato berinisial AN (30) ditangkap Polres Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah memperkosa seorang pelajar SMP, IR (13). AN memperkosa korbannya di kebun ubi di Desa Moncongloe Bulu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

Dari hasil visum di RS Bhayangkara Makassar, korban mengalami luka robek baru di daerah kemaluannya serta luka lebam di leher dan betis

“Dugaan sementara pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Kanit PPA Polres Maros, Ipda Sukarman, Jumat (25/3/2022).

Kejadian ini bermula saat  korban sedang janjian bersama teman untuk mengembalikan buku. Namun saat berjalan kaki di area perkebunan ubi, pelaku yang juga melintas di area berpura-pura bertanya alamat.

Berselang beberapa jarak, pelaku lalu menghentikan motornya kemudian kembali  mendatangi korban lalu mencekik lehernya. Pelaku lalu menyeret korban ke semak- semak kebun ubi dan melakukan aksi bejatnya. Usai memperkosa, pelaku sempat mengambil Hp dan kartu identitas korban.

“Pelaku sempat mengambil Hp korban. Pelaku dan korban tidak saling kenal. Korban mengalami luka di kemaluannya dan betis akibat diseret,” katanya.

Pelaku juga mengancam  korban akan dibunuh bila melaporkan kejadian ini ke polisi. Namun aksi bejat ini terbongkar saat korban menceritakan kejadian ini  kepada orang tuanya.

Pihak keluarga yang merasa keberatan akhirnya melaporkan ke polisi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi-saksi diperoleh informasi terkait ciri-ciri dan identitas pelaku

Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kemudian Tim Jatanras Polres Maros bersama Polsek Moncongloe berhasil menangkap AN setelah hampir dua bulan pengejaran.

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kabupaten Gowa. Pelaku mengakui telah memperkosa korban lantaran dirinya khilaf dan stres dirundung masalah keluarga.

“Menurut pelaku stres masalah ekonomi sehingga melakukan itu. Kebetulan pelaku sudah menikah dan cekcok dengan istrinya,” ungkapnya.

AN saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Maros dan terancam hukuman lima belas tahun penjara.  


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network