Prosesi pemakaman pasien viris corona di Sidoarjo, Jatim. (Foto: iNews/Yoyok Agusta)

MAKASSAR, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan adanya penolakan warga terkait pemakaman pasien positif corona di sejumlah daerah. Masyarakat diminta tak perlu khawatir berlebihan akan tertular Covid-19.

Sekretaris MUI Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Galib mengatakan, kejadian tersebut seharusnya tidak terjadi. Apalagi, sudah ada instruksi terkait penanganan jenazah terkait virus corona.

Menurut dia, instruksi tersebut lalu diperkuat Fatwa MUI No 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19, diteken 27 Maret 2020 lalu.

"Tidak boleh juga masyarakat berlebihan, bahwa dikuburkannya di situ, lalu berpikir menyebarkan virus corona di tempat itu," kata Galib di Kota Makassar, Sulsel, Senin (30/3/2020).

Dia mengakui, penanganan jenazah yang terinfeksi Covid-19 memang tidak seperti pada umumnya. Paling utama, dilakukan secara terbatas oleh orang berkompeten yang misalnya tergabung dalam satgas penanganan virus corona.

Saat memandikan jenazah, petugas pun harus memakai alat pelindung diri atau ADP lengkap. Meski tata caranya tetap harus sesuai tuntunan Agama Islam, namun keamanan dan keselamatan petugas juga mesti diutamakan.

Sesuai protokol medis dan fatwa MUI, prosesi menyalatkan jenazah dilakukan di tempat yang aman. Atau jika tidak memungkinkan, bisa dilakukan di kuburan, atau bahkan disalati dari jauh, seperti yang umum diketahui Salat Gaib.

Saat dikuburkan pun, jenazah sudah dibungkus dengan kain kafan dan plastik yang sesuai standar. Dalan proses ini dimungkinkan jenazah dikubur dengan peti mati atau tanpa membuka plastik yang membaluti tubuh korban.

"Mestinya masyarakat tidak boleh ada ketakutan berlebihan sampai pada penguburannya yang ditolak. Sepanjang kan masyarakat luas tidak terlibat, dan sudah ada petugas khusus," ujar dia.

Protokol penanganan jenazah yang terinfeksi Covid-19 ini, lanjut Galib, sudah dibahas bersama gugus tugas percepatan Covid-19 Sulsel yang diketuai Pangdam XIV/Hasanuddin.

Dalam tahap penerapannya, Fatwa MUI ini diminta dapat disosialisasikan oleh para camat, lurah, hingga ke tingkat RT/RW, sehingga menjadi edukasi bagi warga sekitar lokasi pemakaman.

"Kita perlu bersama-sama memberikan pencerahan kepada masyarakat bagaimana pencegahan penularan. Ini tidak bisa disikapi secara emosi begitu," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network