MAMUJU, iNews.id - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengecek kabar adanya penjualan telur penyu di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat. BKSDA Sulsel menegaskan jika jual beli telur penyu tindakan ilegal.
"Kami baru dapat informasi terkait penjualan telur penyu tersebut," kata Kepala Seksi KSDA Wilayah I Polewali BKSDA Sulsel Muhammad Hasan, Minggu (11/4/2021).
Dia menyampaikan akan segera mengecek informasi praktik jual-beli telur penyu di pasar tradisional di Kabupaten Majene tersebut.
"Penjualan telur penyu itu sebenarnya dilarang dan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Turunannya, diatur melalui PP 106 tahun 2018," ucapnya.
Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penjualan telur penyu tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan telur penyu tersebut. Jika menemukan ada telur penyu, lebih baik dibiarkan saja sampai menetas hingga dapat kembali ke alam," ucapnya.
Pihaknya juga menyampaikan akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat, khususnya di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Majene.
"Sebenarnya, kami sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar menjaga lingkungan, termasuk menjaga satwa yang dilindungi. Tapi, dengan adanya informasi ini maka kami akan melakukan sosialisasi di pasar, khususnya di pasar tradisional di Kabupaten Majene," katanya.
Sementara, Ketua Sahabat Penyu Sulawesi Barat Yusri Mampi mengaku kecewa masih menemukan adanya aktivitas penjualan telur penyu di pasar tradisional di Kabupaten Majene. Dia mengatakan pada pekan lalu mendapatkan informasi adanya penjualan telur penyu di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Majene dan telah meminta ke pihak-pihak terkait, khususnya Polda Sulbar dalam hal ini Satpolair untuk mengintensifkan patroli di wilayah perairan untuk menjaga kelestarian penyu, sebagai salah satu satwa langka yang dilindungi.
"Hari ini, kami kembali mendapat informasi bahwa aktivitas penjualan telur penyu di salah satu pasar tradisional di Kabupaten Majene masih ada. Kami sangat menyayangkan, kenapa petugas tidak melakukan sosialisasi," tuturnya.
"Padahal, pekan lalu kami sudah meminta pihak kepolisian dalam hal ini Satpolair agar mengintensifkan patroli untuk mencegah terjadinya perburuan telur penyu," kata Yusri lagi.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait