WAJO, iNews.id – Seorang buruh di Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega memperkosa anak tiri. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri.
M (36) warga Jalan Seroja, Kelurahan Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo akhirnya berhasil ditangkap polisi, Jumat (25/9/2020) pukul 20.30 WITA. Dia ditangkap setelah korban melaporkan tindakan bejat M ke polisi.
Peristiwa memilukan ini terjadi di BTN Grand Hill, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe. Saat itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban lalu memaksanya melakukan tindakan asusila.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam mengatakan, tersangka ditangkap atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan kejadian LPA/ 578 /IX/2020/ SPKT/SULSEL / POLRES WAJO pada Selasa, 15 September 2020.
“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan dibawa ke Polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut. Nantinya pelaku menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait