MAKASSAR, iNews.id – Tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjemput paksa seorang buronan tindak pidana perbankan berupa investasi jasa keuangan ilegal. Pelaku yang merupakan direktur di salah satu perusahaan pemasaran berhasil membawa kabur uang milik nasabahnya senilai Rp131 miliar lebih.
Yohanis Tandilangi alias Totti ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya, di jalan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Totti masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Sejak Agustus 2021 putusan MA dipanggil secara langsung tapi tidak memenuhi sehingga dilakukan pencarian secara intensif. Kemudian ditemukan di Jakarta Timur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, Kamis (9/3/2022)
Berdasarkan putusan kasasi pada awal bulan Agustus 2021, terpidana Totti dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal.
Totti akan diserahkan ke lapas Tanah Toraja untuk menjalani hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp10 miliar
“Terpidana diamankan di Jakarta Timur. Terpidana akan dibawa ke Lapas Tana Toraja untuk menjalankan hukuman,” ujarnya.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait