MAKASSAR, iNews.id - Seorang remaja berinisial AN (18) kaget bukan kepalang saat digerebek polisi. Dia diamankan setelah membawa kabur kekasihnya yang masih di bawah umur ke luar kota.
"Dia kami amankan lantaran membawa anak gadis yang masih dibawa umur ke luar kota selama beberapa hari, tanpa izin dari orang tua kekasihnya," kata Panit 1 Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda. Muhammad Iqbal Kosman, Rabu (11/5/2022).
Dia menambahkan, AN ditangkap di salah satu lokasi yang berada di Jalan Sermani, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa malam (10/5/2022).
"Dia ditangkap saat sedang duduk santai bermain ponsel," katanya.
Penangkapan ini, kata Iqbal, berawal dari adanya laporan dari orang tua korban SDM. Mereka tak terima jika anak kesayangannya pergi bersama AN terlebih tanpa izin. Orang tua dari SDM kemudian melaporkan ini ke Polsek Tamalanrea.
"Berbekal laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengejaran. Usai melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya,"kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pasangan ini telah menjalin kasih selama beberapa bulan. Namun status SDM masih pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama SMP di Makassar.
"Pelaku mengakui telah menggauli kekasihnya saat dirinya membawa kabur korban,"katanya.
Kini, sang gadis telah dikembalikan ke orang tuanya, sementara AN masih menjalani proses pemeriksaan intensif polisi. Atas perbuatannya, AN teranncam kurungan 7 tahun penjara karena nekat membawa gadis di bawah umur tanpa seizin orang tuanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait