MAKASSAR, iNews.id - Polisi kembali menangkap Habib Bahar bin Smith pada Selasa (19/5/2020) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB. Penyebabnya diduga karena ceramahnya menyentil pemerintah.
Bahar sebelumnya dibebaskan dari penjara di Lapas Pondok Rajeg berkat program asimiliasi. Namun beberapa hari kemudian, dia ditangkap untuk melanjutkan masa tahanan, karena dinilai telah melanggar ketentuan asimilasi.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Kadiv Pas Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Haris, Selasa pagi.
Belum diketahui pasti jenis pelanggaran yang membuat Bahar kembali diamankan. Haris hanya mengatakan, kalau yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menyebut kliennya kembali ditangkap karena ceramahnya menyinggung penguasa. Ketika itu Habib Bahar ceramah pada Minggu (17/5/2020).
"Alasannya diduga kuat karena ceramah beliau (Bahar) malam Ahad (Minggu) lalu menyinggung penguasa," katanya.
Bahar sebelumnya divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait