MAKASSAR, iNews.id – Dua pelaku penganiaya sopir angkota diringkus aparat kepolisian dari Resmob Polsek Tamalanrea Kota Makassar. Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda.
Setelah diringkus, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi awalnya menerima laporan korban yang merupakan sopir angkot terkait aksi penganiayaan. Pihak kepolisian langsung melakukan penyeledikan dan mendatangi rumah para pelaku.
Pelaku pertama yang didatangi polisi bernama Abang yang tinggal di Jalan Tamarunang, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar. Pelaku diamankan saat tengah tertidur pulas di kamarnya.
Selanjutnya polisi bergerak cepat ke rumah pelaku kedua atas nama Ewa di Jalan Mamuju, Kota Makassar. Pelaku langsung digiring ke mobil dan dibawa ke Mapolsek Tamalanrea Kota Makassar.
Saat diintrogasi di tengah perjalanan, pelaku mengakui menganiaya korban lantaran tak mau memberikan uang setoran koperasi sebesar Rp5.000. Korban tak memberinya dengan alasan belum mendapatkan penumpang.
Kesal dengan alasan korban, pelaku pun menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong.
Panit 2 Reskrim Polsek Tamalanrea, Ipda, Iqbal Qosman membenarkan dirinya bersama anggota lainnya telah mengamankan dua lelaki pelaku pengeroyokan supir angkot.
“Korban tak punya uang sehingga tidak memenuhi tersangka. Tersangka marah dan memukul korban sampai babak belur. Korban masih dirawat di rumah. Luka lebam di mata, pipi dan jidat,” katanya, Kamis (24/2/2022).
Akibat perbuatan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurangan penjara lima tahun ke atas.
Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait