Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Sindo).

MAKASSAR, iNews.id - Anak Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy, kembali dipanggil KPK. Wiraswasta ini hendak diperiksa terkait dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah (NA)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/4/2021).

KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurdin, yakni tiga wiraswasta masing-masing Akbar Nugraha, Kendrik Wisan, dan Muhammad Irham Samad.

Selain Nurdin, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER), Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dan Agung Sucipto (AS), pihak kontraktor yang juga Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Untuk Agung, tim penyidik KPK telah melaksanakan tahap II kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, berkas perkara tersangka Agung tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan hasil penelitian tim JPU.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020, sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021, melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Rp2,2 miliar.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network