Pria yang ancam sebar video porno mantan kekasih saat diperiksa penyidik Unit PPA Polres Maros. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

MAROS, iNews.id - Polisi menangkap pemuda (21) berinisial AH di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Dia diamankan lantaran mengancam akan menyebar video porno kepada mantan kekasih.

Aksi pengancaman dilakukan pelaku lantaran kesal telah diputuskan korban dan tidak ingin berhubungan badan. Dia kemudian mengancam akan menyebar video porno saat bersetubuh dengan mantan kekasihnya tersebut.

Berdasarkan keterangannya, terdapat 10 video direkam pelaku bersama korban. Namun kisah asmara mereka berakhir. Pelaku kesal dan emosi sebab korban tidak mau lagi bersetubuh dengannya.

Bahkan pelaku sempat memosting video porno bersama mantan kekasihnya di media sosial. Setelah diposting dan diperlihatkan kepada korban, pelaku lalu menghapus video tersebut. Korban tidak terima dan langsung melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Maros Iptu Slamet mengatakan, pelaku merupakan warga asal Desa Allaere, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Dia diamankan dan kini diperiksa penyidik Unit PPA Polres Maros.

"Antara pelaku dan korban pernah ada hubungan asmara sejak 2021 dan sekarang sudah tidak ada hubungan lagi," ujar Slamet, Senin (11/3/2024).

Menurutnya pelaku kini dalam pemeriksaan. Dia diancam dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network