MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak enam dari 31 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di rumah sakit Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dinyatakan reaktif rapid test. Mereka diisolasi dengan pengawasan ketat polisi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan mengatakan, pelaku yang dinyatakan reaktif rapid test akan menjalani isolasi di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian. Sebab mereka masih harus menjalani proses hukum.
"Enam dari 31 orang dinyatakan reaktif Covid-19," kata Kombes Pol Yudhiawan di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (10/6/2020).
Sebelumnya puluhan orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di Kota Makassar, menjalani rapid test. Langkah ini dilakukan untuk antisipasi penularan virus corona.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, mereka diketahui sempat kontak dengan pasien meninggal dunia diduga terinfeksi virus corona. Jangan sampai nantinya mereka malah carrier Covid-19.
"Jangan sampai mereka masuk OTG atau ODP. Nanti malah jadi pembawa virus," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sebelumnya polisi mengamankan 31 orang dari tiga kasus pengambilan jenazah PDP Covid-19 di sejumlah rumah sakit. Kasus ini terjadi di RSK Dadi Makassar, RS Stella Maris dan RS Labuang Baji.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait