4 Warga Sulsel Ditangkap Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Pengembangan Kasus di Semarang (Foto: iNews/Muhammad Nur Bone)

MAKASSAR, iNews.id - Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal. Petugas mengamankan empat orang disinyalir melakukan transaksi pembelian senjata api jaringan teroris.

Pengungkapan tersebut bermula dari  hasil tangkapan jajaran Polda Metro Jaya dan langsung melakukan pengembangan bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di wilayah hukum Polda Sulsel. Hasilnya, ada empat warga Sulsel terlibat transaksi pembelian jaringan teroris Hamka Yusuf.

Adapun identitas keempat pelaku itu yakni MM, R, FI dan FD. Awalnya, Hamka Yusuf (pelaku utama) diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan telah menjual empat pucuk senjata api kepada temannya dan satu pucuk senjata disimpan di gudang rumah orang tuanya di Bungi, Kabupaten Pinrang.

Hamkah diketahui membeli paketan senjata api tersebut melalui situs media sosial atau jejaring transaksi penjualan secara virtual. Hamkah disinyalir terindikasi jaringan teror lantaran melakukan transaksi secara langsung atau berafiliasi dengan staff BUMN yang diamankan Densus 88 di Bekasi.

Keempat pelaku kepemilikan senjata api ilegal di Sulsel itu pun diamankan di lokasi berbeda yakni di Kabupaten Gowa, Pinrang, Palopo dan Toraja Utara. Adapun jenis senpinya yakni, M berdomisili di Kab Gowa dan menguasai senpi jenis Baikal.

RL berdomisili di Kabupaten Toraja Utara dan menguasai senpi jenis Sig. Kemudian R berdomisili di Kota Palopo dan menguasai senpi jenis Walter. Terakhir I berdomisili di Kota Makassar  dan menguasai senpi jenis FN 1911

"Senpi ini adalah hasil pengembangan dari Polda Metro Jaya  dari Semarang dan merentet ke Makassar," ucap  Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Fatri, Jumat malam (1/8/2023).


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network