JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Ada empat poin penting dalam maklumat Kapolri tersebut.
"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat," ujar Jenderal Idham Azis dalam maklumat yang beredar, Jumat (1/1/2021).
Penerbitan maklumat ini berdasarkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait