MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 3.600 pinjaman online di wilayah Sulsel dibekukan. Pinjaman ilegal ini diduga melakukan penipuan, khususnya perempuan dan UMKM.
Satgas Waspada Investasi yang terdiri atas lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo, dan kepolisian. Langkah ini diambil untuk menimalisasi dugaan penipuan.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Region Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin mengatakan, upaya menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus ditangani serius.
"Apalagi sasarannya sebagian besar dari kalangan perempuan pelaku UMKM," kata Patahuddin di Kota Makassar, Sulsel, Senin (26/10/2021).
Masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal. Hal inilah yang kerap dimanfaatkan para pelaku.
Berkaitan dengan hal tersebut, Patahuddin mengatakan transaksi digital yang semakin mudah ini harus dibarengi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM untuk mencermati pinjaman usaha.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait