Ketiga tahanan yang sempat kabur dari Polres Takalar, Sulsel, berhasil ditangkap kembali, Jumat (20/4/2018). (Foto: iNews/Bugma)

TAKALAR, iNews.id – Gara-gara frustrasi dan takut dipenjara selama lima tahun, tiga orang tahanan kasus pencurian sepeda motor dan kasus narkoba Polres Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat kabur dengan cara menggergaji terali besi tahanan menggunakan gergaji besi. Namun, ketiganya berhasil ditangkap kembali, Jumat (20/4/2018).

Ketiga tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan narkoba, NA, SU, dan ST, tak berkutik saat digiring petugas ke Mapolres Takalar, Jumat malam (20/4/2018). Ketiga tersangka ini berhasil diringkus polisi setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Tana Toraja.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar AKP Noorman Haryanto memaparkan, ketiga tahanan ini kabur pada Sabtu malam lalu, saat penjagaan di tahanan tengah sepi dari petugas. Ketiga tersangka kemudian menjebol tahanan dengan cara menggergaji terali tahanan menggunakan gergaji besi, tang, dan peralatan lain.

“Mereka kemudian lari ke Tana Toraja. Kami kini tengah memburu keluarga tersangka yang nekat membawakan gergaji besi kepada tersangka di dalam tahanan,” kata AKP Noorman Haryanto kepada wartawan.

Di hadapan polisi, ketiga tersangka kasus curanmor dan narkoba ini mengaku nekat melarikan diri dari tahanan lantaran frustrasi dan takut dipenjara selama lima tahun. Ketakutan mereka muncul setelah mendapat informasi dari salah seorang rekan mereka yang pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

“Dia bilang ancaman hukuman kami sekitar di atas lima tahun, jadi kami frustrasi dan melarikan diri dari penjara,” kata SU, tersangka curanmor, tahanan kabur.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini akan dikenakan pasal berlapis tentang perusakan tahanan dan pasal 363 tentang pencurian sepeda motor dengan ancaman kurungan di atas tujuh tahun penjara. Sementara sejumlah potongan gergaji besi yang digunakan ketiga pelaku untuk merusak terali tahanan langsung disita Polres Takalar sebagai barang bukti.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network