Ilustrasi sabu. (Foto: SINDONews/Yan Yusuf)

PALOPO, iNews.id - Tiga pengedar sabu-sabu di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk polisi, Jumat (9/10/2020). Dua di antaranya pasangan suami istri (pasutri).

ES (30) dan AA (28) dan YO (22) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo. Ketiganya ditangkap secara terpisah di dua lokasi yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat. YO ditangkap terlebih dulu Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur.

"Dari hasil pengembangan kasus tersebut, pasutri ES dan AA ditangkap digerebek di kamar kost Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara," katanya, Sabtu (10/10/2020)

Tersangka YO ditangkap dengan barang bukti empat paket sabu. Dari pengakuan YO, sabu didapat dari ES.

Polisi lantas memburu ES bersama istrinya AA. Dari tangan keduanya, polisi menyita 12 saset sabu seberat 15,80 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita baeang bukti berupa 16 pipet plastik, 1 kaleng rokok, 1 bungkus saset kosong , 1 timbangan, 1 kotak hitam, 1 sumbu, 1 HP, ATM dan buku tabungan atas nama AA serta uang Rp200.000.

Saat ini, ketiga pelaku berada di Mapolres Palopo. Sementara barang bukti akan dikirim ke Labpor Polda Sulsel.

Jika terbukti, para pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network