MAKASSAR, iNews.id – Residivis pencuri sepeda motor di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali ditangkap polisi. Dalam tiga bulan usai bebas, Desember tahun lalu, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak lima kali.
Asri alias Ca’di kembali ditangkap aparat Kepolisian Dari Resmob Polsek Tamalanrea, Makassar, Jumat (28/3/2020) malam. Saat ditangkap, satu rekan pelaku berhasil melarikan diri.
Kepada polisi, laki-laki penuh tato ini mengaku sepeda motor hasil curiannya digadaikan ke penadah sebesar Rp800.000. Uang tersebut digunkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Bulan Januari saya curi lagi, lalu motor saya gadai untuk makan,” katanya, Jumat (27/3/2020).
Panit Resmob Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman menjelaskan, polisi saat ini sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian pelaku. Polisi juga masih melakukan penyelidikan guna mencari penadah dan barang bukti lainnya.
“Modusnya, pelaku mengintai korbannya. Saat korban lengah, pelaku mencuri sepeda motornya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait