ASN di Pemkot Makassar. (Foto: Sindonews).

MAKASSAR, iNews.id - Sebanyak 26 ASN di Makassar dipecat selama 2021. Delapan di antaranya diberhentikan secara tidak hormat, rata-rata karena kasus korupsi.

Kabid Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Rosnaida mengatakan, selama 2021 ini ada beberapa kasus disiplin yang diproses.

"Mereka dikenakan hukuman dan saksi berat, di antaranya pemecatan," kata Rosnaida di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (22/12/2021).

Menurut dia, pada 2021 ini ada 26 ASN yang dipecat dengan rincian 18 orang diberhentikan dengan hormat atau atas permintaan sendiri. Sisanya dipecat karena kasus hukum.

"Yang dipecat dengan tidak hormat itu adalah ASN yang terjerat kasus hukum. Kemudian dinyatakan inkrah. Rata-rata terkait kasus tindak pidana korupsi," ujarnya.

Mereka yang dipecat secara tidak hormat didominasi staf di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun ada juga ASN yang memegang jabatan strategis.

"Sementara untuk yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu rata-rata karena kasus disiplin. Ada yang berbulan-bulan tidak pernah muncul," ujarnya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network